Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan atau ahli pasar modal yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk mengawasi pengelolaan reksadana syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) melanjutkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sebelumnya telah menentukan apakah reksadana syariah tersebut sudah sesuai syariah atau halal. Setiap reksadana syariah memiliki DPS masing-masing, yang biasanya mendapat rekomendasi atau persetujuan dari DSN-MUI. Informasi lengkap mengenai DPS dari suatu reksadana bisa dilihat dari prospektus reksadana tersebut. Fungsi dan Tugas DPS: Fungsi dan Tugas Dewan Pengawas Syariah oleh Allianz Indonesia | terakhir dibaca 19 Januari 2021 16:10:02 UNDUH BACA NANTI DPS merupakan pe...