Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah

     Dewan Pengawas Syariah adalah dewan atau ahli pasar modal yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.  Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk mengawasi pengelolaan reksadana syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) melanjutkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sebelumnya telah menentukan apakah reksadana syariah tersebut sudah sesuai syariah atau halal.  Setiap reksadana syariah memiliki DPS masing-masing, yang biasanya mendapat rekomendasi atau persetujuan dari DSN-MUI. Informasi lengkap mengenai DPS dari suatu reksadana bisa dilihat dari prospektus reksadana tersebut.  Fungsi dan Tugas DPS: Fungsi dan Tugas Dewan Pengawas Syariah oleh Allianz Indonesia | terakhir dibaca 19 Januari 2021 16:10:02  UNDUH  BACA NANTI DPS merupakan pe...

Saham

  Saham adalah surat berharga yang merupakan instrumen bukti kepemilikan atau penyertaan dari individu atau institusi dalam perusahaan. Manfaat Saham 1. Dividen Dividen merupakan sebuah keuntungan yang diperoleh perusahaan, yang harus dibagikan kepada para pemegang saham. Jumlah dividen yang akan dibagikan biasanya ini diusulkan oleh Dewan Direksi dan harus mendapat persetujuan saat Rapat Umum Pemegang Saham. 2. Capital Gain Capital Gain yaitu suatu keuntungan yang didapatkan dari selisih harga jual saham yang lebih tinggi dari harga beli. Resiko Saham: 1. Risiko Likuidasi Risiko ini juga dapat terjadi ketika sebuah emiten bangkrut atau likuidasi dimana para pemegang saham mempunyai hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah suatu kewajiban emiten tersebut dibayar. Bahkan para pemegang saham juga bisa saja tidak mendapatkan apapun ketika aktiva tidak tersisa setelah emiten membayar kewajibannya. 2. Tidak Ada Pembagian Dividen Risiko ini dapat terjadi ketika emiten menggu...

Obligasi (Sukuk).

  Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten. Obligasi syariah atau sering disebut juga sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) tanpa melupakan penerapan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga disebutkan, "Obligasi Syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”. Berikut adalah ciri khas sukuk: Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset t...

Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional

  Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen  keuangan jangka panjangyang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun  modal sendiri.  2. Instrumen dalam pasar modal  1. Saham  2. Obligsi  3. Waran  4. Right  5. Obligasi konvertibel  6. Produk turunan (put atau call option) (Sudarsono, 2010 :191) Struktur Pasar Modal Indonesia  Untuk mendukung kegiatan pasar modal diperlukan lembaga yang dapat  membantu menunjang kegiatan pasar modalagar dapat berjalan dengan baik. Adapun  Lembaga penunjang tersebut antara lain:  a. BAPEPAM b. Bursa Efek c. Lembaga Kliring dan Penjamin d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian e. Perusahaan Efek f. Lembaga Penunjang h. Emiten i. Perusahaan Publik j. Reksadana  Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional  Dari penjelasan berdasarkan teori yang dijelaskan di atas, maka dapat penulis  simpulkan beberapa perbedaan pasar modal dan pasar ...

Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah

    Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Kriteria Pasar Modal Syariah Emiten dengan Efek Syariah: 1. Seluruh Komponen Harus Sesuai Syariah 2.Jenis Usaha yang Tidak Boleh Ditiru 3. Memenuhi ketentuan Akad Syariah 4. Memiliki Shariah Compliance Officer (SCO) 5. Jika Tidak Memenuhi Persyaratan Jika sebuah perusahaan atau emiten tidak memiliki salah satu dari syarat di atas, maka efek yang sudah diterbitkan akan hangus atau sudah tidak menjadi kesan syariah lagi. Kegiatan pasar modal menurut syariah yaitu semua kegiatan yang ada di pasar modal harus sesuai dengan prinsip-prinsip islam ataupun sya...

Investasi Syariah di Pasar Modal di Negara Lain

  Perkembangan Investasi Syari'ah di Indonesia Dan Global    Terjadinya krisis  di Indonesia pada tahun 1998 memberikan gambaran betapa sektor keuangan konvensional yang berlandaskan sistem bunga sangat rapuh terhadap krisis, sementara sektor keuangan syari'ah, walaupun pada saat itu dilakukan masih minim, tapi paling tidak dapat menunjukkan tingkat resistensi yang tinggi terhadap krisis dan Dapat dengan sukses melewatinya. Kenyataan sektor ini mendorong pertumbuhan yang sangat signifikan pada keuangan syari'ah pasca krisis 1998, yang mengalami oleh berkembangnya jasa-jasa keuangan baik bank maupun non bank yang berlandaskan prinsip syari'ah.      Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia, tingkat investasi pada sektor keuangan juga semakin meningkat. Investasi dalam Islam merupakan bagian dari kegiatan muamalah, Islam memandang investasi merupakan hal yang wajib dilakukan agar harta menjadi produktif dan dapat lebih bermanfaat bagi o...

Investasi Syariah Di Pasar Modal Indonesia

       Investasi syariah adalah investasi yang hanya dapat dilakukan di instrumen keuangan dengan sistem kerja sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, instrumen investasi tersebut ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). fatwa DSN MUI yang menjadi prinsip hukum investasi syariah di Indonesia: Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) F...

Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

      Secara  umum, pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas pasar modal sesuai dengan prinsip-prinsip islam. prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hukum islam dalam jegiatan syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah  Nasional   Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan otoritas jasa keuangan tentang penerapan syariah di pasar modal dan/atau peraturan otoritas jasa keuangan lainnya yang didasarkan pada  fatwa   DSN-MUI. prinsip pasar modal syariah: Pembiayaan & investasi hanya dapat dilakukan pada aset/kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yg timbul dapat dilakukan bagi hasil. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai & pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. A...