Prinsip dan Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

      Secara  umum, pasar modal syariah adalah seluruh aktivitas pasar modal sesuai dengan prinsip-prinsip islam. prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip hukum islam dalam jegiatan syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah  Nasional   Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan otoritas jasa keuangan tentang penerapan syariah di pasar modal dan/atau peraturan otoritas jasa keuangan lainnya yang didasarkan pada  fatwa   DSN-MUI.

prinsip pasar modal syariah:

  1. Pembiayaan & investasi hanya dapat dilakukan pada aset/kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yg timbul dapat dilakukan bagi hasil.
  2. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai & pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
  3. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dg pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa & self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
  4. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemmapuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
  5. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa & self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).

Perkembangan pasar modal di Indonesia:

Berdasarkan besaran kapitalisasi pasar, saham-saham syariah mencakup 51,4% dari kapitalisasi pasar keseluruhan. Artinya, total kapitalisasi pasar saham syariah sebesar Rp 3,061,6 triliun dari seluruh kapitalisasi pasar yang berjumlah Rp 5.956,7 triliun. 

"Kemudian, persentase nilai transaksi saham syariah mencapai 53,7%, volume transaksi syariah 56,9% serta frekuensi transaksi 61,9% dari total transaksi saham di BEI," kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi dalam sambutan pembukaan acara Sharia Investment Week 2020.

berdasarkan data yang dihimpun dari Anggota Bursa penyedia layanan Shariah Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor syariah juga telah meningkat pesat. Dalam lima tahun terakhir, investor syariah bertambah 1.500%, dari 4.908 investor pada 2015 menjadi 80.152 investor per September 2020 dengan tingkat keaktifan 25,2%. 

Dari data tersebut yg tercatat di BEI, modal syariah akan smakin maju kedepannya.

Referensi:

Irwan Abdalloh,  Pasar Modal Syariah, Jakarta: Pt Elex Media Komputindo, 2018.

Harian  Muslim, Pengertian, Fungsi dan Prinsip Pasar Modal Syariah, 2020. https://harianmuslim.com/pengertian-fungsi-dan-prinsip-pasar-modal-syariah/ (Diakses  pada 16 Januari 2020).

Nur Qolbi, Pasar Modal Syariah Berkembang Pesat dan Semakin Menarik, 16 November 2020, https://investasi.kontan.co.id/news/bei-pasar-modal-syariah-berkembang-pesat-dan-semakin-menarik (Diakses Pada 16 Januari 2020)

Komentar