Investasi Syariah di Pasar Modal di Negara Lain

 Perkembangan Investasi Syari'ah di Indonesia Dan Global

   Terjadinya krisis  di Indonesia pada tahun 1998 memberikan gambaran betapa sektor keuangan konvensional yang berlandaskan sistem bunga sangat rapuh terhadap krisis, sementara sektor keuangan syari'ah, walaupun pada saat itu dilakukan masih minim, tapi paling tidak dapat menunjukkan tingkat resistensi yang tinggi terhadap krisis dan Dapat dengan sukses melewatinya. Kenyataan sektor ini mendorong pertumbuhan yang sangat signifikan pada keuangan syari'ah pasca krisis 1998, yang mengalami oleh berkembangnya jasa-jasa keuangan baik bank maupun non bank yang berlandaskan prinsip syari'ah.

     Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian di Indonesia, tingkat investasi pada sektor keuangan juga semakin meningkat. Investasi dalam Islam merupakan bagian dari kegiatan muamalah, Islam memandang investasi merupakan hal yang wajib dilakukan agar harta menjadi produktif dan dapat lebih bermanfaat bagi orang lain, dan secara tegas Islam melarang penimbunan harta.

     Secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan penandatanganinya tidak kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus menerapkan bahwa pertumbuhan ditengah maraknya kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.

    Pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat menjadi sumber daya alternatif melalui bank. Pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal menjalankan fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua pihak yang saling memiliki kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten), investor dapat menginvestasikan dananya dengan harapan memperoleh pengembalian sedangkan emiten dapat memperoleh dana untuk melakukan investasi tanpa harus menunggu hasil dari operasional perusahaan. Pasar modal menjalankan fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasil bagi pemilik sesuai dengan pengaruh yang dipilih.

Perkembangan Investasi Syariah Secara Global

   Perkembangan pasar keuangan Negara-negara maju memang menjadikan pengalaman khas kepada akademisi, yakni semakin modern peradaban ekonomi suatu masyarakat maka akan semakin besar peran pasar modal yang dibarengi dengan semakin mengecilnya peran perbankan komersil didalam memobilisasi dana mereka ke sektor produktif.

Mudah sekali hubungan bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana mereka di bank komesil karena alasan pemberian pengembalian yang relatif kecil, meskipun resikonya pun kecil.

Dengan memasuki pasar modal, mendorong mereka memasuki area yang lebih menantang penggunaan kemampuan analitis Investasi Syariah yang sudah mereka miliki, sekaligus menjanjikan kembali yang lebih baik. Fenomena ini meningkatkan peran pasar modal yang dibarengi dengan berkurangnya peran perbankan komersil.

Prospek Investasi Syariah di Indonesia:

Pasar modal syariah di Indonesia mengalami perkembangan signifikan sejak 2011. Hal itu dilihat dari dana kelolaan reksa dana syariah yang mencatatkan kenaikan rata-rata pertumbuhan sekitar 30%. Kenaikan dana kelolaan reksa dana ini juga didukung peluncuran produk baru seperti exchange traded fund (ETF) berbasis syariah pertama di Indonesia.

Indonesia memiliki prospek investasi syariah yang menjanjikan. Apalagi itu didukung Indonesia yang memiliki jumlah penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia dengan prospek pertumbuhan ekonomi dan pasar modal. Selain itu, saat ini pasar modal juga diperkuat dengan adanya fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.80 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Tonggak awal perkembangan investasi syariah di pasar modal Malaysia bisa dikatakan baru dimulai setelah pada tahun 1983 Pemerintah Malaysia menerbitkan obligasi syariah yang pertama dan cukup sukses. Kesuksesan ini menimbulkan permintaan yang semakin besar terhadap tersedianya instrumen investasi syariah di pasar modal. Pada tahun 1993, Pemerintah Malaysia kemudian meluncurkan reksadana syariah pertamanya, yaitu Arab Malaysian Tabung Ittikal.

Pada tahun 1994 sebagai jawaban atas tingginya permintaan pasar di atas, Pemerintah Malaysia melalui Securities Commission Malaysia membentuk Islamic Capital Market Unit (ICMU) dan Islamc Instrumen Stuy Group (IISG). ICMU ini bertugas melakukan riset dan pengembangan produk pasar modal Islam dan melakukan analisa terhadap semua efek yang tercatat di bursa Malaysia, disamping itu ICMU juga berfungsi sebagai tenaga riset dan sekretariat bagi SAC.


Referensi:

Ekonomk Syariah, Perkembangan Investasi Syariah di Indonesia dan Global (19 November2019), http://staidamgarut.ac.id/perkembangan-investasi-syariah-di-indonesia-dan-global.html (Diakses pada 16 Januari 2021).

Asri Nurul, Perkmbangan Prospek dan Tantangan Investasi Syari'ah, http://asriyaqien.com/2016/04/perkembangan-prospek-dan-tantangan.html?m=1 (Diakses pada 16 Januari 2021).

Echo Pedia, Perkembangan pasar modal syariah di Malaysia 12 Maret 2011, http://echopedia.com/2011/03/perkembangan-pasar-modal-syariah-di.html?m=1 ( Diakses Pada 16 Januari 2021).

Komentar