Obligasi (Sukuk).
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten.
Obligasi syariah atau sering disebut juga sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan dan merepresentasikan kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk (underlying asset) tanpa melupakan penerapan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 pada poin ketiga disebutkan, "Obligasi Syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Berikut adalah ciri khas sukuk:
Memerlukan aset yang mendasari (underlying asset) dalam penerbitan. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.
Merupakan bukti kepemilikan atas underlying asset.
Imbal hasil yang diberikan berupa upah/sewa (ujrah), selisih harga lebih (margin), dan bagi hasil, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan. Ada beberapa jenis akad yaitu ijarah, mudharabah, wakalah, istishna, musyarakah dan kafalah.
Terbebas dari unsur riba, ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
Penggunaan dana harus sesuai dengan prinsip syariah.
Keuntungan dan Manfaat Berinvestasi pada Sukuk
Sukuk memiliki beberapa keunggulan di antaranya:
Dapat dimiliki oleh investor ritel dengan nominal yang ringan dan tergolong investasi yang mudah dicairkan.
Bagi penerbit, sukuk berperan sebagai alternatif sumber pendanaan yang mengalami defisit. Hasil dari penjualan sukuk dapat menjadi tambahan modal bagi perusahaan penerbit. Contohnya, pemerintah membutuhkan tambahan dana untuk pekerjaan infrastruktur dikarenakan APBN defisit, maka pemerintah bisa mengeluarkan sukuk yang diperjualbelikan kepada masyarakat Indonesia.
Legal. Sukuk juga dapat diterbitkan oleh pemerintah. Sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah ini termasuk dalam golongan Surat Berharga Syariah Negara. Terbukti dengan adanya Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, pemerintah secara langsung mendukung dibentuknya instrumen investasi syariah ini. Undang-Undang tersebut secara otomatis menjadi payung hukum diterbitkannya sukuk sehingga sukuk menjadi sarana investasi yang telah dilegalkan oleh pemerintah.
Terjamin keamanannya. Dalam Pasal 5 Undang-Undang SBSN menyatakan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelola Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) sehingga sudah dipastikan instrumen ini terjamin keamanannya.
Beberapa karakteristik obligasi syariah adalah sebagai berikut :
• Obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasarkan kepada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya. Tingkat pendapatan dalam obligasi syariah berdasar kepada tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya telah disepakati oleh pihak emiten dan investor.
• Mekanisme obligasi syariah diawasi oleh pihak wali amanat dan Dewan Pengawas Syariah (di bawah Majelis Ulama Indonesia) sejak penerbitan obligasi hingga akhir masa penerbitan obligasi tersebut.
• Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur yang diharamkan syariat.
Referensi:
Schroders, Obligasi Syariah (Sukuk) 3 september 2020, https://www.schroders.com/id/id/investasi-reksadana/edukasi/tips-dan-artikel/obligasi-syariah-sukuk/ (Diakses 16 Januari 2021).
Obligasi, https://www.obligasi.co.id/2020/01/sukuk-adalah.html?m=1 (Diakses pada 16 Januari 2020).
Bareksa, Beda Penerapan Sukuk dan Obligasi Konvensional (16 Mei 2019), https://www.bareksa.com/berita/sbn/2019-05-15/ini-beda-penerapan-sukuk-dan-obligasi-konvensional (Diakses Pada 16 Januari 2021).
Komentar
Posting Komentar