Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional

 Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen 

keuangan jangka panjangyang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun 

modal sendiri. 

2. Instrumen dalam pasar modal 

1. Saham 

2. Obligsi 

3. Waran 

4. Right 

5. Obligasi konvertibel 

6. Produk turunan (put atau call option) (Sudarsono, 2010 :191)

Struktur Pasar Modal Indonesia 

Untuk mendukung kegiatan pasar modal diperlukan lembaga yang dapat 

membantu menunjang kegiatan pasar modalagar dapat berjalan dengan baik. Adapun 

Lembaga penunjang tersebut antara lain: 

a. BAPEPAM

b. Bursa Efek

c. Lembaga Kliring dan Penjamin

d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

e. Perusahaan Efek

f. Lembaga Penunjang

h. Emiten

i. Perusahaan Publik

j. Reksadana


 Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional 

Dari penjelasan berdasarkan teori yang dijelaskan di atas, maka dapat penulis 

simpulkan beberapa perbedaan pasar modal dan pasar modal syariah. Adapun 

perbedaan-perbedaan itu antara lain :

1) Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang 

dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak bertentangan dengan 

prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang 

mengatur tentang kegiatan operasional perusahaan. 

2) Landasan hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur’an dan Hadis 

di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal (DSN) sedangkan pasar modal 

konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8 

tahun 1995. 

3) Dalam pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan 

Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak. 

4) Indeks harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan

Indeks harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek 

Syariah )

Referensi:

Fadilla, Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Jurnal islamic banking, Vol.3 No.2. 2018.

Komentar