Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjangyang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun
modal sendiri.
2. Instrumen dalam pasar modal
1. Saham
2. Obligsi
3. Waran
4. Right
5. Obligasi konvertibel
6. Produk turunan (put atau call option) (Sudarsono, 2010 :191)
Struktur Pasar Modal Indonesia
Untuk mendukung kegiatan pasar modal diperlukan lembaga yang dapat
membantu menunjang kegiatan pasar modalagar dapat berjalan dengan baik. Adapun
Lembaga penunjang tersebut antara lain:
a. BAPEPAM
b. Bursa Efek
c. Lembaga Kliring dan Penjamin
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
e. Perusahaan Efek
f. Lembaga Penunjang
h. Emiten
i. Perusahaan Publik
j. Reksadana
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Dari penjelasan berdasarkan teori yang dijelaskan di atas, maka dapat penulis
simpulkan beberapa perbedaan pasar modal dan pasar modal syariah. Adapun
perbedaan-perbedaan itu antara lain :
1) Pasar modal syariah efek yang diperdagangkan haruslah dari perusahaan yang
dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaannya tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah. Sedangkan dalam pasar modal biasa tidak ada aturan yang
mengatur tentang kegiatan operasional perusahaan.
2) Landasan hukum pasar modal syariah pada dasarnya adalah Al-Qur’an dan Hadis
di pertegas dengan Fatwa Dewan Syariah Nasinonal (DSN) sedangkan pasar modal
konvensional adalah Undang-Undang Pasar Modal yaitu Undang-Undang No.8
tahun 1995.
3) Dalam pelaksanaan kegiatannya pasar modal syariah diawasi oleh DSN (Dewan
Syariah Nasional), sedangkan pasar modal konvensional tidak.
4) Indeks harga saham konvensional anatara lain IHSG, LQ45, Kompas 100 dll, dan
Indeks harga saham syariah ialah JII (Jakarta Islamic Index) dan DES (Daftar Efek
Syariah )
Referensi:
Fadilla, Pasar Modal Syariah dan Konvensional, Jurnal islamic banking, Vol.3 No.2. 2018.
Komentar
Posting Komentar