Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pasar Modal Syariah

    Dewan Pengawas Syariah adalah dewan atau ahli pasar modal yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal. 

Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk mengawasi pengelolaan reksadana syariah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) melanjutkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sebelumnya telah menentukan apakah reksadana syariah tersebut sudah sesuai syariah atau halal. 

Setiap reksadana syariah memiliki DPS masing-masing, yang biasanya mendapat rekomendasi atau persetujuan dari DSN-MUI. Informasi lengkap mengenai DPS dari suatu reksadana bisa dilihat dari prospektus reksadana tersebut. 

Fungsi dan Tugas DPS:

Fungsi dan Tugas Dewan Pengawas Syariah

oleh Allianz Indonesia | terakhir dibaca 19 Januari 2021 16:10:02

 UNDUH  BACA NANTI

DPS merupakan perwakilan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) -MUI yang ditempatkan di Lembaga Ekonomi dan atau di Industri Keuangan Syariah.

Sesuai Keputusan DSN-MUI No. 2 Tahun 2000, tugas DPS yaitu:

Sebuah. Memberikan nasihat dan saran kepada direksi, pimpinan usaha syarah dan pimpinan kantor cabang Lembaga keuangan Syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek Syariah;

b. Melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan / pengawasan atas produk / jasa dan kegiatan agar sesuai dengan prinsip Syariah;

c. Sebagai mediator antar Lembaga keuangan Syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari Lembaga keuangan Syariah yang membutuhkan kajian dan fatwa DSN. Mengikuti fatwa DSN;

d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pengesahan DSN;

e. Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Lembaga keuangan Syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurang satu kali dalam salah.

Referensi:

https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2020-12-18/apa-arti-dan-fungsi-dewan-pengawas-syariah-di-reksadana-syariah

Komentar