Kegiatan Pasar Modal Menurut Syariah
Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
Kriteria Pasar Modal Syariah Emiten dengan Efek Syariah:
1. Seluruh Komponen Harus Sesuai Syariah
2.Jenis Usaha yang Tidak Boleh Ditiru
3. Memenuhi ketentuan Akad Syariah
4. Memiliki Shariah Compliance Officer (SCO)
5. Jika Tidak Memenuhi Persyaratan
Jika sebuah perusahaan atau emiten tidak memiliki salah satu dari syarat di atas, maka efek yang sudah diterbitkan akan hangus atau sudah tidak menjadi kesan syariah lagi.
Kegiatan pasar modal menurut syariah yaitu semua kegiatan yang ada di pasar modal harus sesuai dengan prinsip-prinsip islam ataupun syariat islam. Segala yang bertengangan dengan prinsip syariah tidak dibenarkan dalam pasar modal syariah.
Referensi:
Ojk.go.id, Pasar Modal Syariah (Diakses pada 16 Januari 2021).
Ike Nofalia, Pasar Modal Syatiah di Indonesia, https://www.finansialku.com/instrumen-pasar-modal-syariah. (Diakses pada 16 Januari 2021).
Komentar
Posting Komentar