Perbedaan Pasar Uang Dengan Pasar Modal
Pasar uang dan pasar modal sudah tidak asing lagi bagi kita. Nah sekarang kita akaan membahas tentang perbedaan di antara keduanya 😊. Mari kita simak beberapa perbedaan yg sangat mendasar antara pasar uang dengan pasar modal 😉
1. Jangka waktu
Pasar uang biasanya dimanfaatkan untuk keperluan dana jangka pendek, baik itu oleh investor maupun oleh para pencari modal, lembaga keuangan, perusahaan non keuangan, serta peserta lainnya. Dana jangka pendek ini berarti kurang dari satu tahun (pasar abstrak yang mempertemukan permintaan dan penawaran dana jangka pendek antara 1–360 hari dari calon penanam dan pencari modal.)
Pasar modal biasanya dimanfaatkan oleh para investor dan pencari modal untuk memutar dana dalam jangka waktu yang panjang. Biasanya dana ini dimanfaatkan untuk pengembangan usaha, ekspansi jangka panjang, penambahan modal kerja, dan seterusnya. Bentuk imbal yang akan diberikan pada investor berupa dividen atau capital gain
2. Produk yang diperjualbelikan
Perbedaan pasar uang dan pasar modal yang kedua adalah produk atau instrumen yang diperjualbelikan.
Pasar uang memperdagangkan:
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• Surat Berharga Pasar Uang, yaitu surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha swasta ataupun pemerintah, dengan jangka waktu maksimal setahun.
• Sertifikat Deposito, yang diterbitkan oleh bank dengan jumlah, jangka waktu, dan suku bunga tertentu, yang akan diperjualbelikan ke pihak lembaga maupun umum.
• Banker’s Acceptance, yaitu wesel bank dengan stempel “accepted”, yang biasanya didapatkan dari hasil transaksi jual beli barang antarnegara (ekspor impor) berupa L/C. Biasanya dokumen ini menjadi instrumen jaminan pihak bank importir maupun sang importirnya sendiri.
• Commercial Paper, Interbank Call Money, dan Promissory Notes yang sering diperdagangkan dalam pasar uang.
Sedangkan, pasar modal memperdagangkan:
• Saham
• Obligasi
• Reksa dana
3. Otoritas
Otoritas tertinggi pasar uang terletak di Bank Indonesia, yang berwenang mengatur, mengizinkan, mengembangkan, hingga mengawasi setiap kegiatan yang terjadi di pasar uang.
Sedangkan, otoritas tertinggi pasar modal terletak pada Otoritas Jasa Keuangan yang berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia, dimana mereka bertanggung jawab langsung atas semua regulasi dan aktivitas transaksi yang terjadi dalam pasar .
4. Risiko
Risiko yang bisa ditimbulkan dari investasi di pasar uang di antaranya adalah fluktuasi nilai surat berharga, yang bisa mengakibatkan gagal bayar, inflasi, capital loss, hingga perubahan nilai mata uang.
Sementara itu, di pasar modal, risiko yang bisa terjadi adalah harga saham yang bisa anjlok sewaktu-waktu, yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah kinerja perusahaan pemilik saham, likuiditas, kondisi ekonomi dan politik negara, hingga sentimen pribadi investor. Amat sangat lebih fluktuatif ketimbang pasar uang.
Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat 🤗
Komentar
Posting Komentar