Pelaku dan Bentuk Pasar Uang
Adapun pelaku dan bentuk pasar uang yaitu:
- Pelaku Pasar Uang
- Pemerintah,adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek. Yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
- Bank Sentral
Bank sentral berperan sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti SBI. Bank Sentral mengendalikan SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, yang pada akhirnya mengendalikan inflansi, yang merupakan tugas utama bank sentral. Inflansi adalah menurunnya nilai tukar mata uang yang disebabkan oleh banyaknya jumlah uang yang beredar di masyarakat. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak, bank sentral dapat menekannya dengan menjual SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang rendah, bank sentral dapat menambahkannya dengan cara membeli SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi pasar terbuka.
- Bank komersial
Bank Komersial memegang sekuritas pemerintah yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai cadangan dana sekunder. Sekuritas adalah secarik kertas yang berisikan bentuk kepemilikan (hak) untuk mendapatkan bagian dari suatu kekayaan ataupun prospek atas perusahaan yang menerbitkan sekuritas itu dan juga apapun kondisi yang bisa melaksanakan hak tersebut.
- Sektor Bisnis
Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual-beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, pertama adalah untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dana di bank. Menyimpan dana di bank relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasi. Kedua yaitu untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis berupa keuntungan biaya yang berhubungan dengan dilakukannya ekspansi usaha.
- Perusahaan sukuritas dan investasi
- Individu
Karena instrumen pasar uang dijual dalam jumlah besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpartisipasi secara langsung. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui money market mutual funds (MMMF), yang menjual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.
Money Market Mutual Fund adalah wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi[1], terutama ke dalam produk investasi Pasar Uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, Deposito Berjangka, dan Obligasi Jangka Pendek.
- Foreign Issuer
Partisipasi luar negeri sebagai foreign issuers terdiri dari perusahaan multinasional asing, dan bank asing. Foreign multinational corporation menerbitkan Commercial Paper (CP) untuk membiayai operasinya dinegara tersebut.
2. Bentuk atau Instrumen Pasar Uang
Adapun Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjual belikan di pasar uang ada beberapa macam,yaitu
• Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills), merupakan instrumen hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat ) atas tunjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak memberikan bunga secara langsung tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan. T-Bills tidak dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrumen pasar uang ini mempunyai berbagai kelebihan, yaitu:
1. Tidak beresiko karena diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral).
2. Mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan.
3. Kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya adalah sangat kecil.
Perusahaan atau lembaga yang menjadi investor utama dalam T-Bills ini antara lain Bank Sentral, bank-bank umum, mutual funds, BUMN, lembaga-lembaga keuangan non bank, perusahaan-perusahaan, dan badan pemerintah negara lain, dan individu.
• Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan, yang diterbitkan oleh perusahaan / bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada investor dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat CP jatuh tempo.Jangka waktu CP ini berkisar mulai dari beberapa hari samapi 270 hari.Penjualan CP pada umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga.Penerbitan CP tidak perlu menggunakan penjamin (underwriter) emisi, tetapi beberapa penerbit karena alasan tertentu menggunakan arranger dalam penerbitannya. Arranger ini pada umumnya merupakan bank-bank umum yang berfungsi sebagai perantara antara pemodal dan penerbit, namun mereka tidak tidak bertanggung jawab atas terjual atau tidak terjualnya CP yang diterbitkan.
• Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau sertifikat deposito merupakan instrument yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp. 1 juta dan jangka waktu 30 hari samapi dengan 1 tahun. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrumen tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Di samping itu, deposito berjangka selalu diterbitkan dengan atas nama sementara CD atas unjuk.
• Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing yang diberi tanda “accepted” apabila bank menyetujui wesel tersebut, dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrumen jangka pendek yang dapat dipindahtangankan. BA pada dasarnya memberikan alternatif untuk mendapatkan kredit pada saat barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri. Jangka waktu jatuh tempo BA berkisar antara 30 hari sampai 180 hari.
• Bill of Exchange
Bill of exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. Surat wesel harus berisikan hal-hal sebagai berikut, dalam kaitannya dengan penarikan wesel ini:
1. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
2. Nama orang yang yang harus membayar (tertarik atau pembayar).
3. Penetapan hari bayarnya.
4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
5. Nama orang atau pihak lain yang ditunjuk untuk dilakukan pembayaran.
6. Tanggal dan tempat surat wesel ditarik.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkannya (penarik).
8. Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
9. Repurchase Agreement (Repo)
Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo adalah surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto. Misalnya SBI, SPBU, CD dan T-Bills.
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan sistem diskonto oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang jangka pendek. SBI sebagai piranti operasi pasar terbuka digunakan untuk mengendalikan moneter untuk mengendalikan moneter melalui lelang harian. Tujuan bank dan lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai alternative kelebihan dananya untuk memeperoleh pendapatan, dan apabila memerlukan dana maka SBI dapat dijual kepada lembaga lain atau Bank Indonesia.
• Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjual belikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. SBPU berfungsi sebagi piranti pasar uang dan juga merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh Bank Indonesia denagn menetapkan tingkat diskonto SBPU. Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibagi sebagai berikut:
Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
1. Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
Surat Wesel, dapat berupa:
1. Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
2. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
• Call Money
Call Money merupakan salah satu sarana penting untuk mendorong pengembangan pasar uang. Pasar uang antarbank pada dasarnya adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
Nah itu lah beberapa pelaku dan bentuk dari pasar uang, smoga bermanfaat 😊
Komentar
Posting Komentar