Pasar Modal Syariah

                   

Pasar Modal 

A. Pengertian Pasar Modal 

           Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 butir 13: Pasar modal ialah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan potensi yang berkaitan dengan efek.

Pengertian pasar modal menurut ahli:

1. Martalena dan Malinda (2011:2) pasar modal menurut adalah pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal, jadi pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal; baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

2. Fahmi dan Hadi (2009:41) pasar modal  adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.

3. Irham (2011:34) pasar modal m adalah sebuah pasar temapt dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.

B. Pasar Modal Syari’ah 

        Pasar modal syariah pada umumnya sama dengan pasar modal, hanya saja penambahan kata syari’ah nya saja. Secara umum pasar moodal syariah adalah semua aktivitas dipasar modal yang memenuhi prinsip- prinsip syari’ah. Aktivitas dipasar modal mencakup pelaku pasar, infrastruktur pasar, mekanisme transaksi daan dan efek yang di transaksikan. 

Dalam peraturan OJK, pasar modal didefenisikan sebagai:

“ prinsip syariah dipasar modal adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan syari’ah dipasar modal berdasarkan fatwa DSN- MUI, sepanjang fatwa dimaksud tidak bdrtentangan dengan peraturan OJK tentang penerapan syari’ah dipasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI”

1. Adapun manfaat pasar modal syari’ah antara lain:

a. Menjadi wadah bagi pemodal untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis, mendapatkan keuntungan, dan menanggung segala risiko

b. Menjadi ruang bagi emiten untuk mendapatkan modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnis

c. Sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan lain, yaitu berupa pajak, serta menopang perekonomian nasional


2. Adapun mekanisme dalam pasar modal syari’ah antara lain:

a. Transaksi Tanpa Riba

b. Terhindar dari Praktik Spekulasi

c. Hanya Mentransaksikan Efek Syariah

d. Emiten yang Tergolong Syariah

e. Transaksi Menggunakan Akad

3. Jenis- jenis produk yang terdapat pada pasar modal syari’ah yaitu, saham syari’ah, obligasi syari’ah (sukuk), reksadana syari’ah. 




Komentar